JAMBI - Dua orang berandalan bermotor, yaitu JF (16) warga Kabupaten Sarolangun, dan Irfan Haris (20), warga Perumahan Kotabaru ditangkap Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
"JF berperan sebagai eksekutor, membawa senjata tajam. Sedangkan Irfan Haris berperan sebagai eksekutor," tutur Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jambi AKBP Trisaksono Puspo Aji, Selasa (27/12/2022).
Sementara korban, ia melanjutkan, bernama Dani Harryatama dan Syahrul Rizki.
Dia menjelaskan, peristiwa terjadi di kawasan Jalan Lintas Aurduri, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Jaluko, Kabupaten Muarojambi, Jambi, pada Kamis (22/12/2022).
"Ketika itu, korban sedang berbonceng tiga mengendarai sepeda motor hendak mengantar temannya pulang ke rumah di Buluran Telanaipura," ujarnya.
Sesampainya di Simpang Lampu Merah, Mendalo, korban melihat pelaku kurang lebih sepuluh orang dengan mengendarai lima sepeda motor.
Namun, tiba-tiba gerombolan tersebut langsung mengejar korban dengan menyeret parang aspal.
Melihat itu, korban langsung tancap gas ke arah Aurduri. Namun, korban terjatuh. Selanjutnya, korban bersama dua temannya langsung kabur berlari ke semak belukar.
Dirasa aman, korban bersama dua temannya keluar. Namun betapa terkejutnya, korban tidak lagi melihat sepeda motor beserta handphone milik korban.
Kemudian, korban langsung menghubungi pelatih bela diri. Selanjutnya, mereka berusaha mencari para pelaku. Namu, sekian lama dicari gerombolan tersebut tidak ditemukan.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kehilangan satu unit Handphone Realme C2 warna biru, satu sepeda motor Honda Beat warna merah hitam BH 5202 IR beserta satu lembar STNK asli dan satu kunci.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 20 juta," tutur Puspo Aji.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan kepolisian.
(Erha Aprili Ramadhoni)