Kasus Asabri, Hukuman Teddy Tjokrosapoetro Ditambah Jadi 14 Tahun Penjara

Erfan Maruf, Jurnalis
Kamis 29 Desember 2022 11:13 WIB
Teddy Tjokrosapoetro (Foto: Sindonews)
Share :

JAKARTA - Hukuman Teddy Tjokrosapoetro dalam kasus korupsi ASABRI ditambah dua tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dari 12 tahun penjara. Dengan penambahan itu, Teddy harus mendekam di penjara selama 14 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dilansir websitenya, Kamis (29/12/2022).

BACA JUGA:Korupsi Dana Asabri, Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati! 

Dalam majelis sidang yang diketuai Mohammad Lutfi dengan anggota majelis Anthon Saragih dan Margareta Yulie Setyaningsih tersebut, selain menambah dua tahun penjara juga

Selain penambahan waktu dua tahun penjara, Teddy juga wajib mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp20 miliar. Teddy juga diminta membayar denda Rp1 miliar sebagai ganti rugi.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 20.832.107.126," kata majelis.

BACA JUGA:Presiden Jokowi : Korupsi Besar Jiwasraya, ASABRI, dan Garuda Berhasil Dibongkar 

Terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) Teddy Tjokrosaputro divonis 12 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Teddy dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun penjara 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya