Bermodus Praktek Rukiah, Dukun di Malang Cabuli Anak di Bawah Umur

Avirista Midaada, Jurnalis
Kamis 29 Desember 2022 09:19 WIB
Ilustrasi/ Doc: Freepik
Share :

Saat berada di dalam ruangan pengobatan itulah sesuai keterangan korban, Bayu menjelaskan E justru melanjutkan memijat seluruh tubuh korban termasuk bagian kemaluan gadis belia itu, namun tidak melakukan persetubuhan. Ironisnya, korban tidak hanya mendapat perlakuan senonoh dengan tangan kosong, melainkan juga dengan vibrator atau alat bantu pemuas seks.

"Jadi selain memegang menggunakan tangan, pelaku memakai alat bantu orang dewasa," ungkapnya.

Pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut berapa lama tersangka melakukan praktek bejatnya. Polisi menduga ada lebih dari satu korban yang pernah jadi aksi bejat dukun cabul satu ini

"Apabila ada korban-korban lain, agar melapor ke Polresta Malang Kota. Informasi ada lagi tapi baru satu yang laporan," ucap Bayu.

Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa alat bantu seks (vibrator) yang tersangka gunakan untuk mencabuli korban. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, E dijerat Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak tentang Pencabulan. "Minimal hukuman penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tandasnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya