Cabut PPKM, Presiden Jokowi: Kita Telah Mengkaji Lebih dari 10 Bulan

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Jum'at 30 Desember 2022 14:43 WIB
Presiden Jokowi. (Foto: Ant)
Share :

Pemerintah telah memperpanjang PPKM jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022 mendatang. Hal ini tersebut tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa dan Bali. Perpanjangan berlaku tanggal 6 Desember 2022 sampai dengan tanggal 9 Januari 2023.

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya