Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan. Di lokasi layanan SIM akan mengisi sejumlah berkas dan mengikuti tes kesehatan.
Baca juga: Cuaca Ekstrem, DKI Jakarta Akan Diguyur Hujan Lebat Hari Ini
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
(Qur'anul Hidayat)