Polisi Bakal Panggil Ulang Ayah yang Aniaya Anak di Jaksel

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 30 Desember 2022 15:01 WIB
Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma Dewi (Foto: Achmad Al Fiqri)
Share :

JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan memanggil ulang terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Jakarta Selatan. Rencana pemanggilan itu dilakukan setelah terduga pelaku KDRT mangkir dari panggilan pemeriksaan pada hari ini, Jumat (30/12/2022).

"Untuk jadwal nanti dijadwalkan kembali, yang jelas hari tanggal pasti dijadwalkan oleh penyidik," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Kesal Kalah Main Game Online, Ayah Aniaya Anaknya 

Nurma menyampaikan, pihaknya akan menggali kejadian yang dilaporkan bila terduga pelaku hadir dalam pemeriksaan. "Dari mulai kejadian kemudian siapa-siapa saja yang melakukan, apa saja yang bisa didapat dari keterangan, itu jelas," ucap Nurma.

Lebih lanjut, kata Nurma, penyidik telah memeriksa lima orang dalam kasus dugaan KDRT di Jakarta Selatan. Dalam proses pemeriksaan itu, Nurma mengatakan, penyidik mendalami seputar materi yang dilaporkan.

"Pasti yang jelas kasus yang dilaporkan mengenai penganiayaan, kemudian siapa saja yang melihat, kapan, melihat dan mendengar itu jelas," ucap Nurma.

BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Perempuan di Cikini Naik ke Tahap Penyidikan 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya