PPKM Dicabut, Pj Gubernur DKI Tunggu Aturan Turunan dari Mendagri

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Jum'at 30 Desember 2022 17:14 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengaku masih menunggu poin turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) soal status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut status PPKM di seluruh Indonesia mulai hari ini, Jumat (30/12/2022).

"(soal pencabutan status PPKM) nanti kami tunggu poin poin yang harus kami tindak lanjuti. Tentunya turunan dari Permendagri, nanti kami tunggu," kata Heru di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Kemenkes: Antibodi Masyarakat Indonesia Terhadap Covid-19 Capai 98,5 Persen 

Heru tetap mengimbau masyarakat agar menjaga kondisi kesehatan masing-masing meski status PPKM dicabut. "Ini kan kembali normal, sehingga tapi tetap semuanya menjaga kondisi kesehatan," ujarnya.

 

Sebagai informasi, Presiden Jokowi menyatakan mencabut PPKM di seluruh daerah Indonesia. Jokowi mengatakan bahwa keputusan tersebut diatur dalam instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

"Maka pada hari ini, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya