Usai Dipenjara Pakai Sabu, WN Rusia Dideportasi dari Bali

Antara, Jurnalis
Sabtu 31 Desember 2022 04:01 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :

DP kemudian menjalani masa pidananya di Lapas Kelas IIA Narkotika Bangli dan berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.PAS.2-PK.05.12-2018 ia dinyatakan bebas. Pihak lapas pun menyerahkan DP ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai untuk dideportasi.

Namun, dia pada 25 Desember 2022 mendekam selama beberapa hari di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, untuk mengurus tiket dan dokumen administrasi deportasi.

Kepala Rudemim Denpasar Babay Baenullah dalam siaran tertulis yang sama menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan keluarga untuk pemulangan DP, termasuk terkait pembelian tiket pesawat.

DP pada Kamis malam (29/12) dideportasi dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menumpang pesawat Turkish Airlines dengan nomor penerbangan TK67 rute Denpasar (DPS), Istanbul (IST), dan Moskow (VKO).

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya