Kejari Jakbar Hentikan 12 Perkara Melalui Restorative Justice Selama 2022

Dimas Choirul, Jurnalis
Sabtu 31 Desember 2022 02:29 WIB
Illustrasi (foto: Freepick)
Share :

"Karena ada beberapa juga yang KDRT, pencurian atas dasar kesulitan ekonomi dan lain-lain," ucapnya.

 BACA JUGA:Kejari Jaksel Pastikan Tak Ada Handsfree Terpasang di Telinga ART Susi

Atas capaian tersebut, Kejari Jakarta Barat diganjar penghargaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebagai terbaik I pelaksanaan restorative justice di wilayah Hukum Kejati DKI Jakarta.

"Alhamdulillah, semoga penghargaan ini dapat memotivasi seluruh insan adhyaksa dan terus melakukan kebaikan ke depannya," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya