JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, mencatat telah menyelesaikan 12 perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) sepanjang tahun 2022.
"Tahun 2022, total penanganan perkara sebanyak 1.335 perkara, yang dihentikan melalui Restoirative Justice sebanyak 12 perkara," kata Kasie Intel Kejari Jakarta Barat, Lingga Nuarie kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).
BACA JUGA:Dua Tersangka Penggelapan Pajak Rp292 Miliar Diserahkan ke Kejari Jakut
Lingga mengungkapkan, 12 kasus yang diselesaikan secara RJ itu berupa kasus pencurian bermotif kesulitan ekonomi. Atas dasar kemanusiaan, para korban memaafkan pelaku dan sepakat tidak melanjutkan proses hukum.
"Karena ada beberapa juga yang KDRT, pencurian atas dasar kesulitan ekonomi dan lain-lain," ucapnya.
BACA JUGA:Kejari Jaksel Pastikan Tak Ada Handsfree Terpasang di Telinga ART Susi
Atas capaian tersebut, Kejari Jakarta Barat diganjar penghargaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebagai terbaik I pelaksanaan restorative justice di wilayah Hukum Kejati DKI Jakarta.
"Alhamdulillah, semoga penghargaan ini dapat memotivasi seluruh insan adhyaksa dan terus melakukan kebaikan ke depannya," pungkasnya.
(Awaludin)