Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Restorative Justice Rismon Sianipar Ternyata Belum Diputuskan Polda Metro

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 11 April 2026 |00:04 WIB
Restorative Justice Rismon Sianipar Ternyata Belum Diputuskan Polda Metro
Rismon Sianipar (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Rismon Hasiholan Sianipar berdamai dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu. Polisi pun angkat bicara soal kelanjutan proses hukum.

Polda Metro Jaya menyatakan, pengajuan restorative justice (RJ) yang diajukan Rismon masih dalam tahap proses dan belum diputuskan. Polisi menyebut mekanisme RJ tidak bisa serta-merta dikabulkan meski sudah ada perdamaian antara pihak pelapor dan terlapor.

“Ini masih dalam tahap proses. Jadi, namanya tahapan restorative justice ada permohonan dari tersangka kepada korban ataupun pelapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat (10/4/2026).

Menurutnya, tahapan RJ harus dilalui secara berjenjang. Kesepakatan damai menjadi pintu awal, namun belum menjadi jaminan perkara otomatis dihentikan.

“Apabila sudah disetujui dan memenuhi persyaratan restorative justice, maka akan dilakukan restorative justice,” ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement