JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Selasa (3/1/2023) dengan agenda pemeriksaan ahli. Kubu Sambo akan menghadirkan satu saksi ahli hukum pidana.
"Sesuai jadwal yang diberikan Majelis Hakim, hari ini tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati akan menghadirkan satu orang Ahli, yaitu: Prof. Dr. H. M. Said Karim S.H.,M.H.,M.Si.,CLA," ujar pengacara Sambo dan Putri, Febri Diansyah.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Dinilai Aneh, Kalau Cinta Polri Ngapain Gugat ke PTUN?
Menurutnya, ahli tersebut dihadirkan pihaknya di persidangan kali ini untuk menjadi saksi meringankan bagi kliennya. Namun, dia tak menjelaskan apa saja yang bakal digali dari keterangan ahli tersebut.