JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Selasa (3/1/2023) dengan agenda pemeriksaan ahli. Kubu Sambo akan menghadirkan satu saksi ahli hukum pidana.
"Sesuai jadwal yang diberikan Majelis Hakim, hari ini tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati akan menghadirkan satu orang Ahli, yaitu: Prof. Dr. H. M. Said Karim S.H.,M.H.,M.Si.,CLA," ujar pengacara Sambo dan Putri, Febri Diansyah.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Dinilai Aneh, Kalau Cinta Polri Ngapain Gugat ke PTUN?
Menurutnya, ahli tersebut dihadirkan pihaknya di persidangan kali ini untuk menjadi saksi meringankan bagi kliennya. Namun, dia tak menjelaskan apa saja yang bakal digali dari keterangan ahli tersebut.
Dia hanya memastikan, ahli tersebut bakal menerangkan terkait dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dari sisi keilmuannya agar semakin membuat terang perkara tersebut.
"Ahli merupakan Guru Besar dari Universitas Hasanuddin yang mengajar Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana dan Kriminologi. Ia akan memberikan keterangan sesuai keilmuan yang dimiliki dapat diharapkan semakin membuat terang perkara ini," katanya.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Jokowi dan Kapolri, Ini Alasannya
(Arief Setyadi )