Pasalnya, Sambo dan Putri saling bersaksi dalam berkas perkara dugaan kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
"Jadi memang di dalam KUHAP diatur saudara berpunyai hak tuk mengundurkan diri tapi di persidangan ini kami harus pertanyakan sikap saudara, begitu ya," ucap hakim.
"Saudara Penuntut Umum ini karena ada di dalam berkas mereka berdua saling menjadi saksi yah, jadi sikap dari para terdakwa sudah jelas yah dalam persidangan ini," kata hakim lagi.
(Qur'anul Hidayat)