"Saya pikir memang sesuai dengan aturan yang ada memang ada yang namanya pembuatan UU, revisi UU, lalu ada peraturan pemerintah pengganti UU dan itu diatur. Sehingga nanti kita akan sama-sama lihat bagaimana sifat urgensinya baru bisa komentar kita nanti," terang Dasco.
Pemerintah telah meneribitkan Perppu Ciptaker. Padahal, UU Ciptaker sendiri telah dinyatakan konstitusional bersyarat oleh Makamah Konstitusi (MK). Bahkan, MK memberi waktu selama dua tahun ke pemerintah agar beleid regulasi sapu jagat itu diperbaiki.
(Widi Agustian)