JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
Polri pun mendukung proses hukum yang dilakukan KPK. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan mendukung langkah hukum yang diambil KPK pada kasus ini.
"Enggak masalah. Polri mendukung proses penyidikan yang dilakukan KPK," kata dia di RS Polri Kramat Jati, Selasa (3/1/2023).
Ia menambahkan, pihaknya tidak masalah dalam kasus tersebut. Saat ini proses masih berjalan dan sesuai prosedur.
"Lanjut, sesuai dengan prosedur," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menduga oknum perwira polisi AKBP Bambang Kayun (BK) menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp56 miliar. Dari jumlah tersebut, Bambang Kayun disinyalir menerima suap Rp6 miliar ditambah satu mobil mewah dari tersangka Polri, Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW).
Bambang Kayun diduga telah menerima suap dari Emilya dan Herwansyah yang merupakan pasangan suami istri secara bertahap. Awalnya, Bambang menerima Rp5 miliar. Uang itu diberikan karena Bambang telah membantu gugatan praperadilan yang diajukan Emilya dan Herwansyah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.