Napi Tahanan Lapas Kelas ll A Kabur saat Berobat di RSUD

Dzulfikar Ash, Jurnalis
Selasa 03 Januari 2023 20:09 WIB
Ilustrasi (Foto : Freepik)
Share :

Sucipto bin Sudarto sendiri menjadi terpidana karena perkara 289 KUHP dengan pidana 9 tahun dan dikirim ke Lapas Tenggarong pada 9 September 2022

Saat ini pihak lapas sudah berkoordinasi dengan Polres Kutai Kartanegara guna membantu pencarian dan penangkapan kembali narapidana yang bersangkutan dan pihak lapas tenggarong telah membentuk tim internal guna melakukan pencarian.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kaltim Jumadi, telah menurunkan tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang Keamanan Arimin guna melakukan monitoring dan evaluasi terkait kejadian tersebut.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya