KUTAI KARTANEGARA - Satu Narapidana kasus pencabulan, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lapas Kelas II A Kabur saat berobat ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Wahab Sjaranie Samarinda, Napi yang kabur tersebut atas nama Sucipto bin Sudarto, Selasa (3/1/2023) sekira 14.00 Wita.
Kepala Lapas Kelas II A Tenggarong Agus Dwirijanto membenarkan terkait kaburnya narapidana tersebut saat dihubungi oleh awak media.
"Iya benar pada hari ini terjadi satu orang narapidana WBP saat ijin berobat keluar lapas," terangnya
WBP tersebut ijin berobat keluar lapas setelah mendapatkan rujukan dari RSUD AM. Parikesit Tenggarong dengan dugaan sakit batu ginjal (suspect ISK) berdasarkan hasil pemeriksaan awal dari klinik lapas.
Agus Dwirijanto menambahkan, bahwa dalam proses pengeluarannya sudah melalui mekanisme sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP) dan dalam pengawalannya juga sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Dalam pengawalannya kami tugaskan 2 orang petugas," imbuhnya.
Sucipto bin Sudarto sendiri menjadi terpidana karena perkara 289 KUHP dengan pidana 9 tahun dan dikirim ke Lapas Tenggarong pada 9 September 2022
Saat ini pihak lapas sudah berkoordinasi dengan Polres Kutai Kartanegara guna membantu pencarian dan penangkapan kembali narapidana yang bersangkutan dan pihak lapas tenggarong telah membentuk tim internal guna melakukan pencarian.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kaltim Jumadi, telah menurunkan tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang Keamanan Arimin guna melakukan monitoring dan evaluasi terkait kejadian tersebut.
(Angkasa Yudhistira)