Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pembakar Santri di Ponpes Al Berr Sangarejo

Avirista Midaada, Jurnalis
Selasa 03 Januari 2023 00:29 WIB
Ilustrasi/ Doc: Okezone
Share :

PASURUAN - Polres Pasuruan telah menetapkan tersangka pembakaran santri di pondok pesantren (Ponpes) Al Berr Sangarejo Pandaan. Tersangka ini tak lain adalah senior korban di Ponpes berinisial MHM (16) warga Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti menjelaskan, hingga Senin malam Satreskrim Polres Pasuruan telah memintai keterangan sebanyak 7 orang. Terdiri dari pelapor, korban, terlapor, dan 2 orang saksi.

 BACA JUGA:Stok Logistik Menipis, Pengungsi Gempa Cianjur Mulai Terserang Penyakit

"Kedua orang saksi adalah santri teman korban dan tersangka," kata Farouk Ashadi Haiti, kepada wartawan pada Senin malam (2/1/2023).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, diakui pihaknya sudah menetapkan tersangka kepada pelaku yang diduga membakar INF (13) asal Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu lalu (31/12/2022).

"Tersangka sudah kami amankan dini hari tadi," ungkap melalui pesan singkat," ungkap Farouk.

 BACA JUGA:Menag Bakal Libatkan Kepolisian Jika Aliran Bab Kesucian Tak Bisa Diajak Dialog

Dirinya menjelaskan, MHM dijerat pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak juncto Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sebelumnya diberitakan, INF (13) asal Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan diduga dibakar oleh seniornya MHM (16) santri Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu (31/12/2022). Akibatnya, korban mengalami luka bakar di punggungnya hingga harus dilarikan ke rumah sakit Husada Pandaan kemudian di rujuk ke RSUD Sidoarjo.

Kepala Pondok Pesantren Al Berr, M Fathikhurrohman mengatakan berdasarkan penelusuran jajaran pondok pesantren, peristiwa itu dipicu saat korban sebelumnya diduga melakukan pencurian, saat salah satu pengurus pondok tengah melakukan patroli setelah salat maghrib memergoki korban membuka lemari salah satu temannya.

"Di salah satu kamar, korban kepergok sedang membuka lemari salah satu temannya. Saat ditanya, korban mengaku sedang mengembalikan uang yang pernah dicurinya," ujar Fathikhurrohman.

Selanjutnya, pengurus pondok pesantren bermusyawarah dan meminta salah satu wali kamar untuk menanyai korban, terkait uang milik siapa saja dan nilai uang yang telah dicuri korban.

"Di tengah menanyai di kamar korban, pelaku, MHM datang dari kamarnya yang berada di sebelah kamar korban, sambil marah-marah, menanyai apakah korban juga mengambil uangnya," jelas Fatih.

Salah satu teman MHM lantas melempar botol plastik berisi BBM ke tembok dimana korban tengah bersandar. Alhasil BBM itu tumpah mengenai korban.

"Wali kamar telah berupaya meredam, dan menyingkirkan botol berisi BBM. Namu pelaku tetap marah dan mengambil korek sambil mengancam korban agar mengakui perbuatannya," ujarnya.

"Pelaku mengancam apabila korban tidak mengaku akan membakar tubuhnya. Lantas, api itu benar-benar menyulut tubuh korban yang terkena BBM," tukasnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya