BANDUNG - Seorang pria berinisial AA (35) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung usai membunuh teman wanitanya, gegara menolak untuk berhubungan badan.
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo menyebut, awal mula terungkapnya kasus pembunuhan tersebut tak lama usai jajarannya menerima adanya kejanggalan laporan kecelakaan lalu lintas (lakalantas).
"Tersangka ini mengantarkan korban ke rumah sakit dalam keadaan meninggal. (Tersangka) menginformasikan (korban meninggal) karena kecelakaan lalu lintas," ungkap Kusworo, Selasa (3/1/2023).
BACA JUGA:Motif Pembunuhan Remaja di Tangerang, Rampas Motor Korban untuk Modal Usaha
Saat itu, kata Kusworo, tersangka menyampaikan kecelakaan itu terjadi pada Sabtu, 31 Desember 2022 pukul 04.00 WIB di Cibisoro, Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
"Kepolisian pun melakukan pengecekan apakah betul jenazah (korban) ini adalah hasil kecelakaan lalu lintas. Ketika di cek laka lantas di TKP tersebut tidak ada indikasi tanda-tanda kecelakaan lalu lintas," tuturnya.