BACA JUGA:Buru Pemangsa ABG, Buaya Sepanjang 6 Meter Ditangkap Lalu Dibunuh Warga!
Lebih lanjut, Kusworo mengungkapkan pihaknya langsung melakukan pendalaman dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Kesimpulannya, tidak ada kecelakaan lalu lintas seperti yang dikatakan oleh tersangka.
"Begitu didalami ini penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Motif tersangka melakukan kejahatan ketika tersangka ingin berhubungan badan tapi ditolak korban," ucap Kapolresta Bandung.
Tersangka yang baru dua hari kenal dengan korban ini, kata Kusworo, melakukan pemukulan. Kemudian korban terpeleset dan jatuh dari lantai dua hingga membuat gegar otak dan mengakibatkan meninggal dunia.
"Hubungan tersangka dengan korban ini teman kerja. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
(Awaludin)