Nasib 5 Terdakwa Korupsi Ekspor Minyak Ada di Palu Hakim

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 04 Januari 2023 09:06 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang putusan perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng tahun 2021-2022, hari ini.

Ada lima terdakwa yang bakal divonis hari ini. Kelima terdakwa tersebut yakni, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; serta Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Menjelang sidang putusan, Guru besar hukum dari Universitas Borobudur, Faisal Santiago angkat bicara. Ia meminta majelis hakim yang menangani perkara minyak goreng untuk mempertimbangkan fakta-fakta yang pernah terungkap di persidangan.

"Semua tergantung majelis hakim yang memutuskan berdasarkan fakta-fakta persidangan," kata Faisal saat dihubungi, Rabu (4/1/2023).

Diketahui sebelumnya, tim jaksa menuntut lima terdakwa perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO dengan hukuman paling rendah 7 tahun penjara dan tertinggi 12 tahun bui. Tak hanya itu, jaksa juga membebankan para terdakwa dengan denda dan uang pengganti yang nilainya fantastis

Tuntutan yang dilayangkan tim jaksa tersebut mendapat sorotan karena ganti rugi triliunan dinilai tidak memiliki dasar yang jelas. Misalnya, keuntungan yang diterima terdakwa, atau pertambahan kekayaan terdakwa atau perusahaan sebesar jumlah yang dituntut.

Menurut mantan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, uang pengganti biasanya meliputi uang pokok yang dicuri atau diambil. Kemudian, sambungnya, monetisasi uang kerugian yang diderita oleh banyak orang, dan uang keuntungan plus potensi keuntungan yang gagal didapat.

Dari ketiga jenis uang tersebut, kata Laode, Jaksa seharusnya menjelaskan di uang pengganti yang dimaksud, merupakan jenis yang mana. "Biasanya komponen-nya meliputi tiga hal itu dan perhitungan nya harus jelas. Biasanya dakwaan jaksa menjelaskan alasan dari jumlah uang pengganti yang dituntut,” ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya