Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Bakal Dieksekusi Mati, Kemenag: Ini Bentuk Ketegasan Hakim

Widya Michella, Jurnalis
Rabu 04 Januari 2023 10:39 WIB
MA vonis eksekusi mati ke Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung Jawa Barat (Foto: MPI)
Share :

Saat ini, Kemenag sudah mempunyai regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan.

"SOP atas regulasi ini sudah hampir jadi. Kami berharap penerapan regulasi ini akan bisa menekan terjadinya potensi tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan," tuturnya.

“Ini akan kami sosialisasikan agar lembaga pendidikan dapat memberikan pemahaman kepada stakeholdernya bahwa kejahatan seksual adalah kejahatan kemanusiaan," tambahnya.

(Susi Susanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya