Kecewa! JPU Pertimbangkan Banding atas Vonis Ringan 5 Terdakwa Korupsi Ekspor Migor

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Rabu 04 Januari 2023 17:35 WIB
Sidang vonis terdakwa korupsi ekspor minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Achmad Al Fiqri)
Share :

Masing-masing terdakwa, dijatuhi hukuman berbeda. Mantan (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) mendapat hukuman 3 tahun da denda Rp100 juta sibsider 2 bulan kurungan.

Selain itu, mantan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan.

Sedangkan tiga terdakwa lainblnya yakni Lin Che Wei, Pierre Togar dan Stanley MA masing-masing dijatuhi hukuman selama 1 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya