JAKARTA - Polisi menetapkan Iwan Sumarno (42), sebagai tersangka penculikan Malika (6) di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Iwan Sumarno terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, ancaman hukuman didasarkan dari jeratan pasal Iwan Sumarno di kasus tersebut. Iwan Sumarno dijerat Pasal 330 ayat 2 KUHP.
"Barang siapa dengan sengaja menarik seseorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut UU ditentukan atas dirinya atau dari penguasaan orang yang berwenang, diancam dengan hukuman 9 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330 ayat (2) KUHP," kata Zulpan dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).
BACA JUGA:Malika Korban Penculikan, Juga Dieksploitasi Secara Ekonomi dengan Memulung
Selain itu, Iwan juga dijerat Pasal 76F jo Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dia juga dijerat dengan Pasal 330 ayat (2) KUHP.
"Setiap orang dilarang menempatkan membiarkan melakukan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penculikan, penjualan dan atau perdagangan anak, diancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun," jelasnya.
Sebelumnya, Malika menjadi korban penculikan di Gunung Sahari, Jakpus menjadi korban eksploitasi ekonomi anak. Korban bahkan mendapatkan perlakuan kasar jika tak mau bekerja memulung.
BACA JUGA:Penculik Malika Dikenal Temperamen d Kalangan Pemulung, tapi Dekat dengan Anak-Anak
Tersangka Iwan Sumarno melakukan eksploitasi korban secara ekonomi. Pelaku tak akan segan menendang atau menyentil korban jika tidak mau mengikuti perintah pelaku.
"Malika ini dalam rangka untuk kegiatan mencari ekonomi dengan memulung," ucap dia kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).