2 Pelaku Pemerkosaan Pelajar SMA Hanya Divonis 10 Bulan Penjara, Korban Histeris

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Rabu 04 Januari 2023 09:46 WIB
Ilustrasi (Foto : Freepik)
Share :

Kepala UPT Perlindungan Anak dan Perempuan Lena ilyas SPD, bahwa pihaknya siap membantu melakukan pemulihan terhadap korban. "Sementara ini kita biarkan dulu dia melepas emosi," katanya.

Kasat Reskrim AKP Herly Setiawan mengatakan, terkait satu berkas lagi untuk satu tersangka GA (18) masih dalam proses penyidikan.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya