JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020 sampai 2022.
Salah satu tersangka yaitu Anang Achmad Latif (AAL), yang merupakan Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo. Dalam tindak pidana ini, Anang dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa.
BACA JUGA:Profil Anang Achmad Latif, Dirut BAKTI Tersangka Korupsi BTS Kominfo
Tindakan Anang ini diduga dilakukan agar menutup calon peserta lain sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.
“Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah dimark-up sedemikian rupa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, dikutip Kamis (5/1/2023).
Adapun, tersangka lain dalam kasus ini adalah GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Ia berperan memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.
BACA JUGA:KPK Tambah Masa Tahanan Tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim Dkk
“Yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat,” ucapnya.
Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.