JAKARTA-Terdakwa dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada E atau Richard Eliezer hingga terdakwa dugaan kasus Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan Cs kembali menjalani sidang lanjutan pada Kamis (5/1/2023) ini.
Dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E agendanya pemeriksaan Bharada E sebagai terdakwa.
Hal itu disampaikan oleh Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso kemarin pasca dilakukan pemeriksaan setempat atau PS di rumah Saguling dan Duren Tiga.
Adapun sidang Obstruction of Justice kematian Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria beragendakan pemeriksaan saksi Ferdy Sambo dan Baiquni Wibowo. Usai itu, Hendra dan Agus bakal saling bersaksi di masing-masing perkara.
(Baca juga: Harapan Bharada E Terkait Pemeriksaan Setempat di Rumah Saguling dan Duren Tiga)
"HK-AN agendanya FS-BW dan HK-AN bersaksi di masing-masing perkara," ujar pengacara Hendra, Ragahdo Yosodiningrat pada wartawan, Kamis (5/1/2023).
Lalu, sidang terdakwa Arif Rachman Arifin beragendakan pemeriksaan saksi Ahli Pidana dan Ahli Digital Forensik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meski begitu, ada kemungkinan pemeriksaan saksi mahkota pula dalam sidang terdakwa Arif sebagaimana disampaikan tim pengacaranya, Junaedi Saibih.
"AR Ahli (pidana dan digital forensik). Ada kemungkinan juga pemeriksaan saksi mahkota," tutur Junaedi.
Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin sidangnya bakal dipimpin oleh Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel. Selain mereka, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto juga bakal menjalani persidangan pula dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, yang mana sidangnya bakal dipimpin oleh Ketua majelis hakim, Afrizal Hadi.
(Fahmi Firdaus )