JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang putusan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019, untuk terdakwa Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro.
"Kami mohon maaf putusan belum bisa kami bacakan," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2023).
Hakim IG Eko Purwanto memohon maaf menunda sidang karena surat dan berkas putusan belum siap. Rencananya, sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut akan kembali digelar pada Kamis, 12 Januari 2023, pekan depan.
"Sidang kami tunda pada Kamis, 12 Januari pukul 09.00-10.00 WIB," kata Hakim Eko.
BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Asabri Benny Tjokro Divonis Hari Ini, Dijatuhi Hukuman Mati?
Sebelumnya, Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dituntut hukuman mati karena diyakini terbukti melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan pertimbangan yang memberatkan maupun meringankan saat melayangkan tuntutan pidana mati terhadap Benny Tjokro. Pertimbangan yang memberatkan yakni, terdakwa Bentjok dinilai tidak menunjukkan rasa bersalah atas perbuatannya.
Selain itu, jaksa juga menilai perbuatan Bentjok termasuk dalam kejahatan luar biasa atau extra ordinary crimes. Di mana, menurut jaksa, kejahatannya itu dibalut dengan modus bisnis investasi melalui bursa pasar modal.
Kemudian, perbuatan Bentjok juga dinilai mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan investasi di bidang asuransi dan pasar modal. Dan yang lebih parahnya, perbuatan Bentjok bersama terdakwa lainnya diyakini telah merugikan keuangan negara Rp22,7 triliun.
Jaksa juga menilai Benny Tjokro merupakan terpidana seumur hidup dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya Persero. Di mana, kasus tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,87 triliun.