BOGOR - Pemuda berinisial DN (26) ditangkap polisi ketika hendak menjual motor bodong di Jalan Raya Bogor-Jakarta, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Cibinong Kompol Adhimas mengatakan penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat adanya transaksi motor bodong sekira pukul 21.00 WIB, pada Rabu 4 Januari 2022. Dari situ, piket Reskrim langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
"Ketika hendak dilakukan penangkapan, pelaku melarikan diri," kata Adhimas, Kamis (5/1/2023).
Baca juga: Hendak Balap Liar di Bintaro, 12 Remaja dan 9 Motor Bodong Diamankan Polisi
Polisi langsung berupaya mengejar pelaku dibantu dengan warga sekitar. Hingga akhirnya, pelaku yang diketahui berinisial DN itu berhasil dibekuk polisi.
"Pelaku berhasil diamankan," jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti satu unit motor Suzuki Satria FU tanpa pelat motor yang diduga akan dijual. Saat ini, pelaku sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut di Polsek Cibinong.
"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan pengembangan," tutupnya.
(Qur'anul Hidayat)