Motif Pelecehan Seksual Tidak Terbukti
Terkait kasus penculikan MA, tampaknya motif pelecehan seksual tidak terbukti. Karena hasil visum oleh tim dokter Rumah Sakit Bhayangkara Said Sukamto Kramat Jati menyatakan MA tidak mengalami kekerasan seksual, namun mengalami kekerasan fisik.
"Hasil visum yang telah kita dapatkan hari ini di sini memang tidak ditemukan atau tidak terjadi kekerasan seksual terhadap ananda Malika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa 3 Januari 2022.
Iwan sang pelaku sendiri ternyata memiliki sejarah panjang. Dia juga baru dibebaskan dari penjara sekira tahun 2021.
Saat itu, dia divonis hakim akibat kasus pencabulan anak. Dia ditahan di rumah tahanan di Bandung selama 7 tahun.
"Yang bersangkutan dipidana kasus pencabulan bocah di bawah umur dengan vonis 7 tahun penjara. Diperkirakan baru sekitar 2021 selesai, ini bukti yang bersangkutan divonis dan menjalani hukuman wilayah Bandung," ungkap Kombes Pol Komarudin.
Dia menjelaskan, setelah bebas Iwan tak langsung ke rumah menemui mantan istri dan anaknya. Pelaku, kata dia, tinggal berpindah-pindah tempat.
"Menurut keterangan dari mantan istrinya sudah satu tahun tidak ada komunikasi dengan keluarga dan orang yang melihat dia tidurnya di emperan toko dan mengumpulkan barang bekas," jelasnya.
Iwan juga ternyata pernah tersandung kasus lain. Dia sempat pernah ditangkap oleh warga RW 5, Pademangan, Jakarta Utara, pada Juli 2022 lalu karena kasus penggelapan motor.
"Kami juga mendapatkan informasi dengan ciri yang sama dengan ciri-ciri yang sama dengan orang yang pernah diamankan oleh warga RW 5 Pademangan. Dia diamankan karena menggelapkan sepeda motor," ungkap Komarudin.
Pendalaman latar belakang, riwayat dan kondisi kejiwaan dari Iwan Sumarno ini tampaknya penting untuk dilakukan. Agar motif dia melakukan penculikan bisa terkuak.
Dengan demikian, pelaku harus diperlakukan dan diberikan konsekuensi hukum serta rehabilitasi psikologisnya. Proses koreksi dan rehabilitasi perilaku kejahatan sebaiknya dilakukan berdasarkan penjelasan perilaku kejahatan yang akurat dan tepat.
Ini tampaknya yang menjadi alasan polisi pun melakukan pemeriksaan kejiwaan Iwan. "Kita agendakan pemeriksaan psikologi terhadap tersangka," ujar Komarudin.
Pemeriksaan kejiwaan itu, kata dia, perlu dilakukan karena latar belakang Iwan yang memiliki catatan kejahatan, termasuk pernah melakukan pencabulan terhadap anak.
Tersangka dan Ancaman Penjara 15 Tahun
Di sisi lain, walau motif masih harus didalami lagi, polisi telah menjadikan Iwan sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 330 ayat 2 KUHP.
"Barang siapa dengan sengaja menarik seseorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut UU ditentukan atas dirinya atau dari penguasaan orang yang berwenang diancam dengan hukuman 9 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330 ayat 2 KUHP," kata Kombes Endra Zulpan.
Iwan juga dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara
"Setiap orang dilarang menempatkan membiarkan melakukan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penculikan, penjualan dan/atau perdagangan anak, diancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun," jelasnya.
(Widi Agustian)