BANDARLAMPUNG - Seorang Ayah di Bandar Lampung tega menyetubuhi anak tirinya yang masih Sekolah Dasar (SD). Pria itu berinisial BR (57) warga Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
Kapolsek Panjang, Kompol M Joni mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan ibu kandung korban bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan.
BACA JUGA:Hindari Kucing Menyeberang, Mobil Pikap Nyemplung ke Sawah
"Pelaku BR ditangkap pada Senin 2 Januari 2023 saat berada di kediamannya," katanya, Kamis (5/1/2023).
Berdasarkan keterangan korban, pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 8 kali.
BACA JUGA:Dito Mahendra Tiga Kali Mangkir, Kini Diburu KPK
"Pelaku telah melakukan persetubuhan sejak 2019 sampai 2022, korban diancam apabila melaporkan peristiwa ini kepada ibunya," jelasnya.
Selain itu, petugas menyita barang bukti berupa 1 helai baju lengan panjang bergaris hitam putih, 1 celana panjang, dan 1 celana.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
(Nanda Aria)