Ayah Tiri Biadab, Tega Cabuli Anaknya Berkali-Kali

Indra Siregar, Jurnalis
Jum'at 06 Januari 2023 10:58 WIB
Ilustrasi/Foto: Istimewa
Share :

Selain itu, petugas menyita barang bukti berupa 1 helai baju lengan panjang bergaris hitam putih, 1 celana panjang, dan 1 celana.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya