Selain itu, petugas menyita barang bukti berupa 1 helai baju lengan panjang bergaris hitam putih, 1 celana panjang, dan 1 celana.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
(Nanda Aria)