Terima Gadaian Motor Curian, Pegawai Honorer Ditangkap!

Indra Siregar, Jurnalis
Sabtu 07 Januari 2023 18:30 WIB
Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)
Share :

Pelaku AB lalu meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan hendak menemui seorang perempuan, lalu sekitar pukul 12.00 WIB, saksi Joko Supriyono (25), yang merupakan adik kandung korban menanyakan keberadaan pelaku melalui aplikasi WhatsApp (WA) dan dijawab oleh pelaku bahwa ia sedang berenang di waterboom yang ada di Unit 8.

Korban baru melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjar Agung pada Kamis 21 Januari 2021 siang, setelah usaha korban untuk mencari keberadaan pelaku tidak menemukan hasil.

Untuk pelaku berinisial BN alias RN yang menerima gadaian barang hasil kejahatan berupa sepeda motor. Saat ini, sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya