JAKARTA - Delapan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) sepakat menolak sistem proporsional tertutup, pada pesta demokrasi 2024 tersebut.
Kesepakatan itu terjadi saat delapan Parpol yakni Golkar, PKB, PPP, NasDem, Gerindra, PKS, Partai Demokrat, dan PAN menggelar pertemuan di salah satu hotel di Jakarta Selatan, Minggu, (8/1/2023).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPI) RI, Idham Holik mengatakan, tahapan Pemilu 2024 dilaksanakan sesuai ketentuan dalam pasal 3 huruf d Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 junct Pasal 6 ayat 3 huruf a Peraturan DKPP RI nomor 2 Tahun 2017.
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Kompetisi Antar Partai Politik Mulai Memanas
"Berkepastian hukum adalah salah satu prinsip penyelenggaraan Pemilu. Implementasi prinsip tersebut bersifat imperatif dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang profesional," ucapnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia lewat pesan singkat, Senin, (9/1/2023).
Sementara kata Idham, ketentuan Pemilu 2024 masih berdasarkan pasal 168 ayat 2 UU nomor 7 Tahun 2017. Dalam ketentuan tersebut, sistem Pemilu legislatif di Indonesia adalah proposional dengan daftar terbuka.
"Teks norma Pasal 168 ayat 2 UU No. 7 Tahun 2017 berbunyi Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka," jelasnya.
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, TGB: Perindo Harus Menjaring Bakal Calon Legislatif Berkualitas
Untuk diketahui, sistem proporsional pada Pemilu akan diputuskan usai sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).