KPU Tegaskan Pemilu 2024 Masih Gunakan Sistem Proporsional Terbuka

Irfan Maulana, Jurnalis
Senin 09 Januari 2023 09:14 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Delapan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) sepakat menolak sistem proporsional tertutup, pada pesta demokrasi 2024 tersebut.

Kesepakatan itu terjadi saat delapan Parpol yakni Golkar, PKB, PPP, NasDem, Gerindra, PKS, Partai Demokrat, dan PAN menggelar pertemuan di salah satu hotel di Jakarta Selatan, Minggu, (8/1/2023).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPI) RI, Idham Holik mengatakan, tahapan Pemilu 2024 dilaksanakan sesuai ketentuan dalam pasal 3 huruf d Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 junct Pasal 6 ayat 3 huruf a Peraturan DKPP RI nomor 2 Tahun 2017.

 BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Kompetisi Antar Partai Politik Mulai Memanas

"Berkepastian hukum adalah salah satu prinsip penyelenggaraan Pemilu. Implementasi prinsip tersebut bersifat imperatif dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang profesional," ucapnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia lewat pesan singkat, Senin, (9/1/2023).

Sementara kata Idham, ketentuan Pemilu 2024 masih berdasarkan pasal 168 ayat 2 UU nomor 7 Tahun 2017. Dalam ketentuan tersebut, sistem Pemilu legislatif di Indonesia adalah proposional dengan daftar terbuka.

"Teks norma Pasal 168 ayat 2 UU No. 7 Tahun 2017 berbunyi Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka," jelasnya.

 BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, TGB: Perindo Harus Menjaring Bakal Calon Legislatif Berkualitas

Untuk diketahui, sistem proporsional pada Pemilu akan diputuskan usai sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang lanjutan gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal Sistem Proposional pada Pemilu akan berlangsung pada Selasa, (17/01/2022) di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.

Sidang dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 ini beragendakan mendengarkan keterangan DPR, Presiden dan KPU.

"Selanjutnya dalam konteks prinsip berkepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu, apapun yang akan menjadi materi amar Putusan Mahkamah Konstitusi nanti, sebagai penyelenggara Pemilu wajib melaksanakannya," tutur Idham.

Dia menjelaskan, hal tersebut sesuai dengan norma dalam pasal 10 Ayat (1) UU nomor 8 Tahun 2011 yang berbunyi, "Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat".

"Sampai saat ini Pasal 168 ayat 2 dalam UU Pemilu tidak/belum berubah atau tidak diubah. Sebagai penyelenggara Pemilu, norma yang berlaku wajib dilaksanakan. Melaksanakan UU Pemilu bersifat imperatif," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya