JAKARTA - Sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal Wibowo diperiksa sebagai terdakwa Senin (9/1/2023). Ricky menegaskan, keterangan masih sama dengan saat dia memberikan keterangan sebagai saksi.
Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso mengatakan, dalam persidangan sebelumnya, Ricky Rizal memberikan keterangan diperiksa sebagai saksi untukterdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer.
"Saat ini saudara diperiksa sebagai terdakwa. Apakah keterangan saat saudara menjadi saksi dan saat ini menjadi terdakwa apakah sama ataukah ada hal baru lagi yang mau saudara tambahkan?" tanya Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di persidangan, Senin (9/1/2023).
"Sama Yang Mulia," ujar Ricky Rizal.
Menurut Ricky, keterangannya dalam persidangan sebelumnya tetap sama. Ia mengaku tak ada hal baru yang ditambahkan.
Karena itu, hakim menyebutkan, keterangan Ricky sebagai saksi bakal diambil alih menjadi keterangannya sebagai terdakwa pula.
Dalam persidangan, jaksa sempat meminta bisa membacakan keterangan saksi yang tak bisa hadir dalam BAP di persidangan dan dianggap sah menurut hukum.