Kecanduan Judi Slot dan Sabu, Residivis Curanmor Kembali Beraksi

Dede Febriansyah, Jurnalis
Senin 09 Januari 2023 20:30 WIB
Ilustrasi/ Foto: Antara
Share :

PALEMBANG - Bukannya bertobat dan jera masuk hotel prodeo, Muhamad Ikbal alias Iik (41), seorang residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor kembali ditangkap anggota Polsek Gandus Palembang.

Kapolsek Gandus Palembang, AKP Wanda Dhira Bernard mengatakan, bahwa aksi pelaku yang merupakan warga Jalan Syakyakirti, Lorong Gotong Royong, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang tersebut sudah sangat meresahkan warga Kota Palembang.

 BACA JUGA:Gempa M5,6 Pacitan Bikin Warga Blitar Berhamburan, Kaca Rumah Bergetar

"Modus pelaku ini yakni meminjam motor kepada korban. Pelaku datang ke rumah korban untuk meminjam motor, dengan alasan untuk menjemput adik pelaku," ujar AKP Bernard, Senin (9/1/2023).

Kemudian, setelah korban memberikan pinjaman sepeda motor tersebut pelaku langsung membawa motor korban. Namun ternyata pelaku tidak pernah mengembalikan motor tersebut kepada korban.

 BACA JUGA:Gempa M5,6 Pacitan Terasa di Yogyakarta, Cilacap, hingga Wonosobo

"Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian motor. Pelaku pernah masuk bui pada tahun lalu dan di tahan oleh Polsek Gandus," jelasnya.

Diungkapkan AKP Bernard, bahwa pelaku tercatat sebagai residivis yang sudah sering keluar masuk penjara.

Selain aksi terakhirnya, pelaku juga diketahui pernah melakukan pencurian motor di kawasan 13 Ulu Palembang, tepatnya di Lorong Sederhana, di depan Salon Ajeng.

Sementara itu, pelaku Ikbal mengaku tidak hanya sekali mencuri motor, melainkan sudah berulang kali. "Saya pernah mencuri motor di kawasan Masjid pada saat korban sedang melaksanakan shalat," jelasnya.

Setelah berhasil mencuri dan melakukan penggelapan motor para korbannya, motor tersebut langsung dijual. "Saya jual dengan harga Rp2 juta. Uangnya saya pakai untuk bermain judi slot dan membeli sabu," jelasnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya