JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkap alasan pihaknya menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Penangkapan Lukas, kata Firli, untuk mempercepat proses penyidikan. Selain itu, Lukas dinilai tidak kooperatif dalam sejumlah panggilan pemeriksaan KPK.
"Tindakan penangkapan ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan. Selain itu dari pengamatan dan penilaian KPK, tersangka LE tidak kooperatif," kata Firli Bahuri di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).
Sekadar informasi, Lukas ditangkap petugas gabungan dari KPK dan kepolisian pada Selasa, 10 Januari 2023, siang. Lukas ditangkap saat sedang makan siang di sebuah restoran daerah Abepura, Jayapura, Papua.
Setelah diamankan, tersangka Lukas Enembe langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Papua guna pemeriksaan awal. Usai dilakukan pemeriksaan awal, Lukas kemudian dibawa ke Jakarta.
Untuk memastikan kondisi kesehatan Lukas Enembe, tim penyidik kemudian membawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter RSPAD, Lukas masih harus dilakukan perawatan intensif.
Namun, guna kepentingan penyidikan, KPK menahan Lukas. Karena kondisinya masih belum stabil, KPK langsung membantarkan Lukas. Lukas dibantarkan di RSPAD Gatot Soebroto sampai kondisinya membaik.
KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.