Polisi Tangkap DPO Pemerkosaan Anak di Lampung Utara

Indra Siregar, Jurnalis
Rabu 11 Januari 2023 00:30 WIB
Ilustrasi penjara (Foto: Antara)
Share :

Kedua, pada November 2016 ketika korban pulang dari mengaji, pelaku menarik korban, memukul leher hingga korban pingsan. Kemudian, menyetubuhinya hingga mengakibatkan korban hamil.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," katanya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya