5 Fakta First Travel Diputus MA Kembalikan Uang Jamaah, Bagaimana Mekanisme Pembagiannya?

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 12 Januari 2023 04:30 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh puluhan ribu jamaah haji, dan umrah agen perjalanan First Travel akhirnya berbuah manis.

Diketahui, sebanyak 63 ribu calon jemaah haji dan umrah first travel dan terdakwa Andika Surachman mengajukan PK lantaran asetnya disita negara. Dalam PK, mereka meminta agar aset tersebut dikembalikan.

"Amar putusan kabul," demikian bunyi putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 yang dilansir di situs MA, Kamis 5 Januari 2023.

Berikut 5 fakta MA putuskan First Travel Kembalikan Uang Jamaah. Berikut ulasannya.

1. Proses PK Sedang dalam Proses Minutasi oleh Majelis

PK itu diajukan melalui Pengadilan Negeri Depok pada Jumat 11 Maret 2022 lalu. Dengan klasifikasi penipuan dan pencucian uang. Kini status PK tersebut telah diputus dan sedang dalam proses minutasi oleh majelis.

Baca juga: Hormati Putusan MA, Kemenag Minta Aset First Travel Diatur Mekanisme Pembagiannya kepada Jamaah

Sebelumnya diberitakan, terpidana dan 63.000 jemaah korban First Travel masih mencari keadilan. Berbagai cara telah diupayakan oleh calon jamaah, seperti memproses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga dengan menyepakati adanya perdamaian, serta melaporkan ke Bareskrim Polri dengan harapan agar para calon jamaah masih tetap bisa diberangkatkan ke Tanah Suci.

Baca juga: Aset First Travel Akan Dikembalikan ke Jamaah, Korban : Alhamdulillah Ini Mukjizat

"Setidaknya uang yang telah mereka setorkan pada First Travel bisa dikembalikan," kata kuasa hukum terpidana, Boris Tampubolon dalam keterangan resminya, Senin (10/8/2020).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya