“Setelah mendapatkan informasi ciri-ciri tersangka, disertai penyelidikan yang membuahkan hasil didapatkannya tempat keberadaan mereka, pada Jumat 6 Januari 2023, sekitar pukul 11.00 WIB, Polisi berhasil menangkap tersangka di kediamannya masing-masing,” tuturnya.
Ditegaskan Dhany, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 368 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
(Qur'anul Hidayat)