Santri Ditodong Senjata di Taman Cirendeng Kuningan, Pelaku Berhasil Ditangkap!

Yudi R Sudirman, Jurnalis
Kamis 12 Januari 2023 06:03 WIB
Konferensi pers kasus penodongan terhadap santri. (Foto: Yudi R Sudirman)
Share :

“Setelah mendapatkan informasi ciri-ciri tersangka, disertai penyelidikan yang membuahkan hasil didapatkannya tempat keberadaan mereka, pada Jumat 6 Januari 2023, sekitar pukul 11.00 WIB, Polisi berhasil menangkap tersangka di kediamannya masing-masing,” tuturnya.

Ditegaskan Dhany, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 368 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya