"Sering bersama-sama pak, terus tubuhnya sudah masuk masa puber, jadi saya tertarik," jelasnya.
Disinggung terkait adanya pemaksaan dan iming-iming sebelum melakukan aksinya, DS membantah hal tersebut.
"Tidak saya paksa, tidak ada iming-iming, kalau memberi uang memang ada, itu setelah berhubungan, tapi hanya beberapa kali diberi uang," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1),(2), (3) jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Khafid Mardiyansyah)