TANGERANG - Pelaku begal bersenjata tajam berinisial A alias Jengit (20) yang melancarkan aksinya di kawasan Neglasari, Kota Tangerang, diringkus polisi setelah sempat buron selama 18 hari.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan A ditangkap di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang pada Kamis 12 Januari 2023 malam.
"Pelaku kita amankan di wilayah Teluknaga Kabupaten Tangerang tepatnya di kawasan Pergudangan 2000 Blok A28. Kini pelaku dan barang bukti berada di Polsek Neglasari guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya, Jumat, (13/1/2023).
Zain menjelaskan, A merampas handphone milik penjual pecel lele di Jalan Eretan 1, Kedaung Baru, Neglasari, Kota Tangerang bernama Cristian (52) pada Minggu (25/12/2023) sekitar pukul 04.30 WIB.
Saat melancarkan aksinya, A tak segan melukai korban dengan celurit.
Baca juga: Apes! Begal Ditangkap karena Menabrak Anggota TNI saat Kabur
"Diduga kuat telah melakukan pencurian dengan kekerasan, merampas ponsel dengan melukai korban penjual pecel lele menggunakan sajam celurit," ungkap Zain.
Baca juga: Ini Kronologi Ojol Dibegal di Kawasan Cikini Jakpus
Dari tangan pelaku, polisi menyita sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksinya, satu buah handphone, tas selempang dan sebilah celurit.
Atas perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan akan diancam hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
(Fakhrizal Fakhri )