Tersangka mengaku telah membobol rumah warga di Jalan Pattimura, RT 04 belakang Alfamart di Kelurahan Mesat dengan kerugian 5 unit ponsel android, Jumat 6 Januari 2023.
"Tersangka terlibat dalam 2 kasus curat di tempat yang berbeda yakni Kelurahan Jogoboyo dengan korban mengalami kerugian 2 unit ponsel, lalu kasus curat dengan kerugian 1 unit ponsel," jelasnya.
Atas perbuatannya, Ismulyadi pun terancam dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.
(Angkasa Yudhistira)