Bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.
Harun Masiku diduga berupaya menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan agar dapat menjadi PAW Nazarudin.
Ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini selain Harun Masiku. Diantaranya, Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu dan berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu serta Saeful, yang hanya disebut KPK sebagai swasta.
Harun Masiku diumumkan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 20 Januari 2020.
(Fakhrizal Fakhri )