Revaldo kembali diciduk pada tanggal 21 Juli 2010 lalu karena melakukan penyalhgunaan narkoba jenis sabu hingga akhirnya dia dipenjara selama 5 tahun lamanya.
Namun, bukannya bertaubat dan menjauhi barang haram yang bisa merusak generasi bangsa Indonesia itu, kini Revaldo justru melakukan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Akibatnya, Revaldo kembali diciduk polisi di apartemen kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Selasa, 10 Januari 2023 kemarin.
(Nanda Aria)