PESAWARAN - Seorang pemuda pengangguran ditangkap anggota Opsnal Satnarkoba Polres Pesawaran Polda Lampung. Pemuda berinisial SP (22) itu ditagkap saat asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu di dalam rumahnya di Jalan Way Ratai, Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin, Pesawaran, Sabtu (14/1/2023).
Kasat Res Narkoba Iptu Widodo Prasojo mengatakan, pengungkapan kasus ini, bermula dari laporan masyarakat.
"Setelah diyakini dan melakukan penangkapan terhadap tersangka di TKP, kemudian kami mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 3,20 gram dengan modus operandi barang bukti ditemukan di atas meja rumah tersangka tersebut (SP)," tuturnya.
Ia menjelaskan, tersangka berikut barang bukti telah dibawa dan diamankan Satres Narkoba Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah 6 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 3,20 gram.
"Dari TKP itu juga barang bukti yang diamankan berupa 1 serokan dari sedotan bening, 1 kotak plastik bekas permen, 1 HP Merek Oppo warna putih, dan 1 HP Merek Samsung warna hitam," tuturnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dijerat hukuman paling singkat empat tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)