Pemerintah Siapkan Dua Regulasi Atasi Permasalahan Sampah Plastik

Khafid Mardiyansyah, Jurnalis
Senin 16 Januari 2023 22:28 WIB
Share :

Pada tahun 2015, terdapat 9.85 miliar lembar sampah kantong plastik dihasilkan dan hampir 95% berakhir di TPA. Sementara itu, 93 juta batang sedotan Plastik dipakai setiap hari di Indonesia berakhir menjadi sampah tak terkelola , hal ini belum temasuk sampah yang dihasilkan dari penggunaan kemasan plastik lainnya seperti kemasan sachet dan styrofoam yang tanpa disadari, kondisi ini telah berdampak tidak hanya terhadap penuhnya TPA tetapi juga telah mencemari lautan di Indonesia.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan juga jika berbicara sampah plastik dan sampah kemasan, karena kondisi di lapangan, tidak semua kemasan terserap industri daur ulang karena ada jenis kemasan yang secara teknis tidak dapat didaur ulang, atau secara teknis dapat didaur ulang tapi tidak secara ekonomis, bahkan banyak juga kemasan yang secara teknis dan ekonomis dapat didaur ulang tapi tidak terpilah dan terkumpul (collection rate rendah) ditambah lagi kondisi infrastruktur daur ulang masih terbatas (recycling rate rendah). Sehingga untuk mengatasi persoalan sampah plastik pendekatan secara holistik diperlukan.

“Pemerintah melalui PermenLHK P.75/2019 telah mengatur kewajiban Produsen dalam pengurangan sampah, kepada Pemerintah Daerah kami terus mendorong agar Pemerintah Daerah di Indonesia menerbitkan peraturan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dan hingga saat ini sudah ada 2 Provinsi dan 99 Kota/Kabupaten yang telah memiliki peraturan peraturan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, sebagai contonya Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Bali kemudian hal yang tidak kalah penting adalah dengan mengedukasi kepada masyarakat agar lebih bijak dalam penggunaan plastik sekali pakai,” ujar Vivien.

Upaya pengurangan sampah plastik juga tengah digalang oleh dunia internasional. Dirjen PSLB3 Rosa Vivien mengungkapkan, Indonesia terlibat aktif pada Pertemuan INC-1 End Plastic Pollution di Punta del Este Uruguay.

Ini merupakan tindak lanjut dari Pertemuan UNEA 5.2 yang dilaksanakan di Nairobi pada 28 Februari hingga 2 Maret 2022 dan Pertemuan Open-Ended Working Group (OEWG) Intergovernmental Negotiating Committee (INC) plastic pollution telah dilaksanakan pada 30 Mei sampai 1 Juni 2022 di Dakar Senegal.

Tujuan the First Session Intergovernmental Negotiating Committee (INC-1) untuk penyusunan legally binding instrument on plastic pollution. Pada sesi general statement pembahasan international legally binding instrument on plastic pollution (ILBI), including in the marine environment, Delri tegas menyampaikan bahwa Indonesia mendukung resolusi untuk mengakhiri polusi plastik.

Dikemukakan Rosa Vivien, beberapa isu yang mencuat pada sesi ini, antara lain yaitu transboundary nature of plastic pollution, extended producer responsibility (EPR), marine litter, national action plan (NAP), the Alliance of Small Island States (AOSIS), the entire lifecycle of plastic, dedicated multilateral funding mechanism, circular economy approaches.

“Dalam kesempatan ini, Indonesia menyampaikan pentingnya penyamaan persepsi dan definisi yang jelas terkait instrumen hukum nya apakah mandatory atau voluntary atau kombinasi keduanya, juga istilah-istilah kunci seperti a full lifecycle plastic approach. Selain itu, perlu adanya capacity building, transfer technical and tchnology serta best practice fulllife ccyle plastic and circular economy plastic melalui kerjasama bilateral dan multilateral.” tandas Dirjen Rosa.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya