JAKARTA - Polsek Tambora menangkap seorang pengedar narkoba di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Dari tangan pelaku, polisi menyita 11 paket sabu siap edar dengan berat 2,31 (kg).
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi terkait peredaran narkoba jenis sabu. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.
"Pengedar narkoba jenis sabu ini berinisial AW alias Elung (32) ditangkap di rumahnya saat dia sedang berada di lantai dua di Jalan Jembatan II Sinar Budi, Pejagalan Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara," kata Putra kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).
Saat polisi menggeledah kamar pelaku, sabu tersebut disimpan di lemari pakaian. Berdasarkan pengakuannya, pelaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Jojo di daerah Jalan Raya Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat. Putra menyebut, pelaku diduga dikendalikan oleh sindikat jaringan lapas.
"Jadi, pelaku mengaku belum pernah bertemu dengan Jojo yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO), hanya berkomunikasi melalui ponsel, mengambil sabu dengan cara ditempel di suatu tempat, menjualnya pun mengikuti petunjuk Jojo (sistem tempel). Bahkan di rumah pelaku diminta Jojo untuk dipasangkan CCTV yang dapat dimonitor oleh Jojo dari jauh (online)," ucapnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah 5 bulan mengedarkan sabu. Uang dari hasil penjualannya narkotika itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Pelaku memilih bertransaksi narkoba lantaran tidak punya pekerjaan tetap," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(Erha Aprili Ramadhoni)